Pembelian Dolar AS Dibatasi, BI Terapkan Aturan Baru Juli 2026

[original_title]

Thebatterysdown.com – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengetatan terhadap pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen pendukung. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat nilai tukar rupiah serta meningkatkan pengawasan terhadap transaksi devisa di tanah air. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menginformasikan bahwa ambang batas maksimal pembelian valas tunai tanpa dokumentasi resmi kini ditetapkan hanya sebesar USD10.000 per orang per bulan.

Ketentuan baru ini merupakan penurunan signifikan dari kebijakan sebelumnya yang memperbolehkan transaksi hingga USD25.000 per orang per bulan. Perry menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengendalikan aliran devisa dan mencegah spekulasi yang dapat merugikan stabilitas rupiah. Penyesuaian ini akan mulai diterapkan secara resmi pada 1 Juli 2026.

Perry menambahkan, kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa penggunaan mata uang asing di dalam negeri bersifat produktif. Ia menyatakan bahwa dengan membatasi transaksi tanpa dokumen pendukung, diharapkan dapat mengurangi risiko yang dihadapi oleh sistem keuangan dan perekonomian Indonesia.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga fundamental ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang lebih stabil. Para pelaku pasar pun diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang baru ini agar tidak terjadi kebingungan dalam transaksi valas. Dengan adanya langkah tersebut, Bank Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar, demi kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga  Kesehatan Kehamilan: Dari Morning Sickness ke Preeklamsia Genetik

Post Comment

You May Have Missed