1,4 Juta Ha Tanah Nganggur Dikelola Negara untuk NU dan PMII

1,4 Juta Ha Tanah Nganggur Dikelola Negara untuk NU dan PMII | Ekonomi

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengamankan 1,4 juta hektare tanah telantar yang akan dibagikan kepada organisasi kemasyarakatan. Dalam Diskusi Publik di Jakarta pada Minggu, Nusron menjelaskan bahwa tanah tersebut diambil kembali oleh negara karena dianggap tidak dimanfaatkan oleh pemegang sertifikat.

Menurutnya, dari total 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia, 79,5 persen di antaranya termasuk dalam kategori tanah telantar. Nusron menekankan bahwa tanah ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, termasuk pembangunan pesantren dan koperasi, serta dapat didistribusikan kepada organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta organisasi mahasiswa seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Ia menambahkan bahwa tanah-tanah yang tersedia telah dipetakan lengkap dengan luas dan lokasi, serta dibagi berdasarkan kebutuhan. Tanah yang dianggap terlalu kecil oleh investor besar di Jakarta masih bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha di daerah. Meskipun terdapat banyak tanah yang siap dibagikan, Nusron menegaskan bahwa terdapat dua cara untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut, yaitu melalui pengaruh kepala daerah atau dengan mengajukan langsung kepada ketua organisasi.

Lebih lanjut, Nusron mengonfirmasi bahwa selain 1,4 juta hektare, masih ada 3 juta hektare lahan lainnya yang juga siap dipetakan, meskipun bukan bagian dari skema reforma agraria. Pengelolaan lahan ini berada di bawah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur penertiban kawasan dan tanah telantar, dengan batas waktu pengambilalihan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Penyesuaian Biaya Tambah Daya Listrik PLN Juli 2025

Post Comment

You May Have Missed