Makanan Halal dalam Al Maidah 4 yang Wajib Diketahui Muslim

[original_title]

Thebatterysdown.com – Makanan yang dihalalkan Allah Subhanahu Wata’ala dalam Surat Al-Maidah ayat 4 merupakan informasi penting bagi umat Islam. Ayat ini memberikan pedoman tentang jenis makanan yang diperbolehkan menurut syariat, sehingga penting untuk dipahami oleh setiap Muslim.

Dalam konteks ini, Allah menjelaskan dua kategori makanan yang halal. Pertama, makanan yang baik dan tidak memiliki ketentuan haram, serta yang menimbulkan selera untuk dimakan. Kedua, makanan yang diperoleh dari binatang buruan yang telah dilatih. Untuk memanfaatkan hasil buruan tersebut, si pemburu harus menyebut nama Allah saat melepaskan binatangnya, sebagai tanda syukur dan kepatuhan.

Ayat sebelumnya, yaitu Al-Maidah ayat 3, membahas larangan terhadap makanan haram, seperti bangkai, darah, dan daging babi. Penekanan pada ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keimanan umat Islam. Dalam tafsirnya, Kementerian Agama menjelaskan bahwa jika binatang buruan sudah dimakan oleh hewan pemburu sebelum diserahkan kepada tuannya, maka hasil buruan tersebut menjadi haram.

Rasulullah SAW juga memberikan panduan terkait makanan, dengan melarang jenis binatang tertentu yang bertaring dan unggas berkuku tajam. Hal ini menunjukkan pentingnya mengikuti pedoman syariat agar umat Islam dapat menjaga kehalalan dalam setiap aspek kehidupannya.

Oleh sebab itu, memahami isi dari Surat Al-Maidah ayat 4 sangatlah penting untuk memastikan bahwa pilihan makanan yang diambil mencerminkan prinsip halal dan baik, seperti yang diajarkan dalam agama. Masyarakat diharapkan untuk terus mempelajari dan menerapkan ajaran ini dalam kehidupan sehari-hari, demi mendapatkan berkah dan ridha dari Allah.

Baca Juga  Tanggapan Mensos: Publik Ragukan Angka Kemiskinan BPS

Post Comment

You May Have Missed